Jenis mahrom dalam agama islam
Mandailing Natal - Jenis mahrom dalam agama islam – mahrom maupun muhrim jelas sekali arti,beda, serta aturannya, sebagai referensi kita untuk membaca maupun mengatahui siapa mahrom dari keturunan kita silahkan baca artikel tentang Jenis mahrom dalam agama islam. Agar di fahami siapa mahrom/muhrim di keluarga kita, mana yang boleh di nikahi.
Berdosakah menikahi saudara sepupu dari ayah, dan apa hukum menikahi saudara sepupu dalam islam. saudara sepupu dari ayah, anak perempuan paman kita ?
Berikut ulasan tentang mahrom dan pengertiannya.
Baca tulisannya berikut, mesti ada catatan kaki yang saya hilangkan karena tidak lengkap lagi urlnya.
Berikut saya copy-kan artikel yang pertama. Yang artikel kedua, silakan di-klik sendiri.
Semoga bermanfaat,
Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
—
Haryo – ANC Admin
DEFENISI MAHROM DAN MACAM – MACAMNYA
Oleh
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Sumber :
http://almanhaj.or.id Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah Jenis mahrom dalam agama islam agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat.
Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah:
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan:
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31:
Para ulama' tafsir menjelaskan, Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat surat An-Nur 31, mereka adalah:
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta’ala;
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah:
Difahami dari firman Allah Ta’ala "
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan:
dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman:
Adakah kamu hadir ketika Ya’kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:
Mereka menjawab:
Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (
Pembahasan Mahrom Karena Persusuan dibagai menjadi beberapa pasal sebagai berikut:
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235]
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha.
Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur’an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan."
[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.
Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan berdasarkan Al Qur’an :
Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan berdasarkan Sunnah Rosusullullah SAW :
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau
perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
[C]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir;
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan;"
[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah SWT dalam Al-Quran tentang dalil mahrom sebab mushaharoh :
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh
Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta’ala surat An Nur 31:
Adapun suami, maka semua (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain pent-) memang diperuntukkan baginya. Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak
mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa’di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.
3 Dianggap Mahrom, Padahal Bukan
Disebabkan ke-ogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom padahal bukan mahrom tersebut:
Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (QS. Al-Ahzab:4).
yang haram dinikahi:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS. An-Nisa’:24) Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata:
“Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)”.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Imam Baghowi berkata:
Lanjutnya:
Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108):
“Mahrom Titipan termasuk bid’ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari’at. Dan merupakan tangga kemaksiatan”.
image :shamfariz.blogspot.com |
Berdosakah menikahi saudara sepupu dari ayah, dan apa hukum menikahi saudara sepupu dalam islam. saudara sepupu dari ayah, anak perempuan paman kita ?
Berikut ulasan tentang mahrom dan pengertiannya.
Baca tulisannya berikut, mesti ada catatan kaki yang saya hilangkan karena tidak lengkap lagi urlnya.
Berikut saya copy-kan artikel yang pertama. Yang artikel kedua, silakan di-klik sendiri.
Semoga bermanfaat,
Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
—
Haryo – ANC Admin
DEFENISI MAHROM DAN MACAM – MACAMNYA
Oleh
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
Sumber :
http://almanhaj.or.id Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah Jenis mahrom dalam agama islam agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat.
Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.[Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah:
Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain. [An-Nihayah 1/373]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan:
Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil mu’minat hal:67]
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
[A].Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,atau putera-putera saudara perempuan mereka,…"
Para ulama' tafsir menjelaskan, Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat surat An-Nur 31, mereka adalah:
[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta’ala;
Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu...[Al-Ahzab: 4]
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah:
Difahami dari firman Allah Ta’ala "
Dan istri anak kandungmu... (QS. An Nisa: 23)
bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal istri anak angkat tidak termasuk diharamkan ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40″ [Adlwaul Bayan 1/232]
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.
[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.
[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]
[5]. Paman Baik dari bapa atau pun dari ibu
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan:
Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat (An-Nur 31)
dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman:
Adakah kamu hadir ketika Ya’kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:
"Apa yang kamu sembah sepeninggalku"
Mereka menjawab:
"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, .... [Al-Baqarah :133]
Sedangkan Ismai’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama
Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (
An-Nur 31
), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155
)[B]. Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan Mahrom Karena Persusuan dibagai menjadi beberapa pasal sebagai berikut:
[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235]
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha.
Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur’an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan."
[HR Muslim 2/1075/1452. Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya). Definisi Hubungan Persusuan adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama' (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]
[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.
Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan berdasarkan Al Qur’an :
… Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan …” [An-Nisa’ : 23]
Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan berdasarkan Sunnah Rosusullullah SAW :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau
perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
[C]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir;
Shihr adalah mahrom karena pernikahan. [An Niyah 3/63]
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan;"
Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]
[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah SWT dalam Al-Quran tentang dalil mahrom sebab mushaharoh :
Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka…." [An-Nur 31]
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…"[An-Nisa’ : 22]
Diharamkan atas kamu (mengawini) …ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)…[An-Nisa :23]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh
Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta’ala surat An Nur 31:
Adapun suami, maka semua (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain pent-) memang diperuntukkan baginya. Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak
mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa’di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.
[Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417] [Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II,Syawal 1423, hal 29-32]
3 Dianggap Mahrom, Padahal Bukan
Disebabkan ke-ogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.
Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom padahal bukan mahrom tersebut:
- Ayah dan Anak Angkat.
Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (QS. Al-Ahzab:4).
- Sepupu (Anak Paman/Bibi).
yang haram dinikahi:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS. An-Nisa’:24) Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata:
“Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)”.
- Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda:Al-Hamwu adalah merupakan kematian
Imam Baghowi berkata:
Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom,lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?
Lanjutnya:
Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian.
- Mahrom Titipan.
Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108):
“Mahrom Titipan termasuk bid’ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari’at. Dan merupakan tangga kemaksiatan”.
On 22 Mar 2007 05:10:35 -0700, andra 1 < [EMAIL PROTECTED]> wrote: