Cara Membuat SBU Perusahaan Sendiri lewat OSS - zaman sekarang sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki yang namanya dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga resmi negara. Pengurusan dokumen-dokumen tersebut sekarang cenderung mudah karena didukung oleh kemajuan teknologi, sehingga para pengusaha bisa membuat-memohon izin sendiri tanpa bantuan jasa-jasa yang mengurus perizinan.
Apa itu OSS ?
OSS (Online Single Submission) adalah suatu platform resmi pemerintahan Indonesia berupa sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang terinteraksi antara perizinan pusat dan perizinan dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan usaha di Indonesia, sesuai Perpres nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Apa itu SBU ?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah merupakan sebuah surat resmi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, lembaga tersebut seperti KADIN dan LPJK yang menandakan suatu badan usaha (perusahaan) layak dalam menjalankan usahanya. Secara sederhana dapat diartikan bahwa sertifikat badan usaha atau disebut SBU adalah suatu tanda bahwa perusahaan atau badan usaha memiliki profesionalisme dalam usahanya.
Apa alasan saya menulis Cara Membuat SBU Perusahaan Sendiri Lewat OSS?
Alasannya sederhana, agar para pengusaha dan pekerja dapat dan mampu mengurus sendiri sertifikat-sertifikat yang dibutuhkan oleh badan usahanya, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SBU (Sertifikat Badan Usaha), SKT/SKK dan lain-lainnya.
Dan kebetulan cara untuk membuat SBU perusahaan sendiri lewat OSS berupa artikel sangat sulit saya temukan ketika saya mengurus SBU dimana saya bekerja. Terlebih dalam kurung beberapa bulan, beberapa dokumen bisa saja berubah dari bulan-bulan lalu.
Karena alasan tersebut, saya coba untuk membuat tulisan sederhana Cara Membuat SBU Perusahaan Sendiri Lewat OSS yang dengan harapannya dapat bermanfaat bagi teman-teman yang bergerak dibidang konstruksi.
Dalam membuat Sertifikat Badan Usaha Konstruksi tentunya perusahaan harus memiliki NIB (nomor induk berusaha),
NIB tersebut dapat diperoleh dengan mendaftarkan perusahaan di OSS (silahkan daftar websitenya oss jika belum mendaftar berikut link web oss
https://perizinan.oss.go.id/